Friday, February 5, 2016

Harley Davidson Indonesia (juga) Tutup

 Harley Davidson Indonesia (juga) Tutup - PT Mabua Harley-Davidson selaku agen penjual motor besar tersebut di Indonesia tutup. Keagenan dinyatakan tak lagi diperpanjang sejak 31 Desember 2015 lalu. Menurut Mabua dalam surat internal yang bocor ke publik, permasalahan terjadi karena sejumlah hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah.


Di antaranya, pajak impor motor besar yang sampai menyentuh angka 300 persen. Akibatnya, harga motor asal Amerika Serikat itu melambung tinggi, hingga tak lagi dilirik oleh calon konsumennya.

Lantas, paska hengkangnya Mabua, siapa yang akan ambil alih Harley-Davidson di Indonesia? Seorang sumber yang dekat dengan permasalahan ini menyatakan bila sudah banyak pihak yang coba untuk mengambil alih keagenan Harley-Davidson Indonesia.

"Ada beberapa yang kepengin ambil alih, ya A, B, C, D, tapi saat ini belum ada kepastian. Semua tentunya keputusan ada di tangan HDMC (Harley-Davidson Motor Company). Jika diibaratkan, HDMC saat ini sedang buka lowongan, tinggal nanti siapa yang paling cocok untuk pegang Harley-Davidson di Indonesia," kata sumber tersebut kepada VIVA.co.id, Jumat 5 Februari 2016.

Dia juga menjelaskan, Mabua akan tetap ada ke depannya, namun statusnya hanya menjadi diler. Artinya, para pemilik motor Harley-Davidson diminta untuk tidak panik akan kebutuhan suku cadang dan sebagainya.

"Saat ini banyak pemilik Harley yang sudah menelepon ke Mabua, mereka merasa takut dengan kabar ini. Tapi kami tegaskan semua akan baik-baik saja. Apalagi di bawah keagenan yang baru nantinya. Sebagai bentuk komitmen, yang pasti kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain," ujarnya.

Sumber yang menyatakan terkena imbas pensiun dini akibat masalah ini juga menjelaskan rincian terkait besarnya pajak impor motor besar yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Angka itu dikatakan hampir mencapai 300 persen. Berikut rinciannya dari total angka tersebut:

1. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
2. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
3. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0persen menjadi 5 persen.
4. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

"Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata dolar Amerika juga berpengaruh. Penjualan kami terus menyusut, hingga benar-benar kecil," kata dia.
sumber: viva.co.id

Related Posts

Harley Davidson Indonesia (juga) Tutup
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.