Ternyata Hukum Memanggil Istri Dengan Sebutan Umi Atau Bunda adalah “BOLEH” – Beberapa waktu
lalu orang ramai membicarakan tentang hukum memanggil istri dengan sebutan umi
atau bunda, dan disimpulkan dari berita yang beredar hukumnya adalah HARAM
Baru-baru ini, dalam salah satu
episode BERITA ISLAM MASA KINI TransTV yang dipandu oleh Ustadz. Teuku Wisnu
dinyatakan bahwa memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya haram
karena termasuk dzihar.
Lalu bagaimana ulama salaf menanggapi
permasalahan ini?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyatakan bahwa menyamakan istri dengan
ibunya tidak serta merta dzihar kecuali jika niat dzihar. Jika:
- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Dengan demikian suami memanggil istri
dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati dzihar.
Kini anda tinggal pilih. Mau ikut
ustadz masa kini atau ulama salaf.
Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar
El-Fikr
: قال
المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا
بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ
ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Ternyata Hukum Memanggil Istri Dengan Sebutan Umi Atau Bunda adalah “BOLEH”
4/
5
Oleh
Anonymous