Monday, January 4, 2016

Ternyata Hukum Memanggil Istri Dengan Sebutan Umi Atau Bunda adalah “BOLEH”

 Ternyata Hukum Memanggil Istri Dengan Sebutan Umi Atau Bunda adalah “BOLEH” – Beberapa waktu lalu orang ramai membicarakan tentang hukum memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda, dan disimpulkan dari berita yang beredar hukumnya adalah HARAM

Baru-baru ini, dalam salah satu episode BERITA ISLAM MASA KINI TransTV yang dipandu oleh Ustadz. Teuku Wisnu dinyatakan bahwa memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Lalu bagaimana ulama salaf menanggapi permasalahan ini?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyatakan bahwa menyamakan istri dengan ibunya tidak serta merta dzihar kecuali jika niat dzihar. Jika:
- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Dengan demikian suami memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati dzihar.
Kini anda tinggal pilih. Mau ikut ustadz masa kini atau ulama salaf.
Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar El-Fikr
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق

Sumber: FP Ustadz Subkhi al-Bughury

Related Posts

Ternyata Hukum Memanggil Istri Dengan Sebutan Umi Atau Bunda adalah “BOLEH”
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.