Sunday, December 20, 2015

Makalah Kebijakan dan Inovasi Pendidikan; Undang-Undang Guru dan Dosen

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya. 
Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Pada makalah ini, akan dipaparkan undang-undang yang membahas tentang guru dan dosen. Dalam undang-undang tersebut dirumuskan tentang fungsi dan tanggung jawab guru dan dosen, tugas guru dan dosen, jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru dan dosen, dan lain sebagainya.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan pembuatan undang-undang tentang guru dan dosen?
2.      Apa poin-poin penting isi dari undang-undang guru dan dosen?
3.      Strategi apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen?





BAB II
PEMBAHASAN

A. Tujuan UU Guru dan Dosen
Tujuan pembuatan undang-undang guru dan dosen sebagai berikut:[1]
1.      Mengangkat martabat guru dan dosen.
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen.
3.      Meningkatkan kompetensi guru dan dosen.
4.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen.
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran.
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional.
7.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardarah dari segi jumlah, mutu, kualitas akademik, dan kompetensi.
8.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
9.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

B. Poin-Poin Penting UU Guru dan Dosen
Undang-Undang GURU dan DOSEN  nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang memuat tentang:
·     Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat
·     Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
·     Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
1. Pengertian Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (ps.1:1)
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Persyaratan Guru
Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV), kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Kompetensi Profesional Guru: kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi profesional kompetensi sosial (Pasal 10 ayat 1)
a.       Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c.       Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d.      Kompetensi professional, merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.

3. Kesejahteraan atau Tunjangan
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.  Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :

a.       Tunjangan profesi.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengahargaan atas profesionalitasnya.
b.      Tunjangan Fungsional.
c.       Tunjangan Khusus.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
a.       Tunjangan pendidikan.
b.      Asuransi pendidikan.
c.       Beasiswa.
d.      Penghargaan bagi guru.
e.       Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
f.       Pelayangan kesehatan.
g.      Bentuk kesejahteraan lain.

4. Organisasi profesi dan dewan kehormatan
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.


5. Perlindungan
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
a.       Perlindungan hukum. Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
b.      Perlindungan profesi. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
c.       Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.

C. Strategi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
            Upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai berikut:[2]
a.       Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.      Pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.
c.       Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
d.      Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen.
e.       Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas professional.
f.       Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormayan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga professional.
g.      Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
h.      Penguatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikanuntuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional.
i.        Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak daan kewajiban guru dan dosen.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Profesi guru dan dosen telah dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn 2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya.  Segala sesuatu yang berhubungan dengan guru dan dosen telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri, yang berlandaskan hukum. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-ungang yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

B. Saran-Saran
            Mudah-mudahan kita dapat mengambil manfaat dari pembahasan makalah di atas, agar ke depannya para guru dan dosen dapat terjamin hak dan kewajiban meraka masing-masing.




DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).  
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20 Tahun 2007 (BP Pustaka Citra Mandiri, 2007).
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/





[1] Undang-Undang Guru dan Dosen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 52.
[2] Ibid, hlm. 53.

Related Posts

Makalah Kebijakan dan Inovasi Pendidikan; Undang-Undang Guru dan Dosen
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.