BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah
satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi,
serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan
dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan
khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada
masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini
guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme.
Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara
sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan
yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di
Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang
berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia
dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak
memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering
dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru
dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus
memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan
penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan
kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah
rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Pada makalah ini, akan dipaparkan
undang-undang yang membahas tentang guru dan dosen. Dalam undang-undang
tersebut dirumuskan tentang fungsi dan tanggung jawab guru dan dosen, tugas
guru dan dosen, jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru dan dosen,
dan lain sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa tujuan
pembuatan undang-undang tentang guru dan dosen?
2. Apa
poin-poin penting isi dari undang-undang guru dan dosen?
3. Strategi
apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan UU Guru dan Dosen
Tujuan
pembuatan undang-undang guru dan dosen sebagai berikut:[1]
1.
Mengangkat martabat guru dan
dosen.
2.
Menjamin hak dan kewajiban guru
dan dosen.
3.
Meningkatkan kompetensi guru dan
dosen.
4.
Memajukan profesi serta karier
guru dan dosen.
5.
Meningkatkan mutu pembelajaran.
6.
Meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
7.
Mengurangi kesenjangan
ketersediaan guru dan dosen antardarah dari segi jumlah, mutu, kualitas
akademik, dan kompetensi.
8.
Mengurangi kesenjangan mutu
pendidikan antardaerah.
9.
Meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu.
B. Poin-Poin Penting UU Guru dan
Dosen
Undang-Undang GURU dan DOSEN
nomor 14 tahun 2005 terdiri dari: 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat, yang
memuat tentang:
· Umum: 6
Bab, 15 Pasal, 23 ayat
· Tentang
Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat
· Tentang
Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
1. Pengertian Guru dan Dosen
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (ps.1:1)
Dosen adalah
pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Persyaratan Guru
Guru
wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV),
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (ps.8 s/d 12)
Kompetensi Profesional Guru: kompetensi
pedagogik kompetensi kepribadian kompetensi profesional kompetensi sosial
(Pasal 10 ayat 1)
a. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi professional, merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya.
Kompetensi ini juga disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering
disebut dengan bidang studi keahlian.
3. Kesejahteraan
atau Tunjangan
11 item Hak
Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan
pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS
sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan,
yaitu :
a. Tunjangan profesi.
Tunjangan
profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai pengahargaan atas profesionalitasnya.
b. Tunjangan Fungsional.
c. Tunjangan Khusus.
Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tiga jenis
tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan
profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah
memiliki sertifikat pendidik.
Disamping
tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang
tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi
:
a. Tunjangan pendidikan.
b. Asuransi pendidikan.
c. Beasiswa.
d. Penghargaan bagi guru.
e. Kemudahan bagi putra-putri
guru untuk memperoleh pendidikan.
f. Pelayangan kesehatan.
g. Bentuk kesejahteraan lain.
4. Organisasi
profesi dan dewan kehormatan
Dengan
lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi
yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya
sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga
yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan
kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan
menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.
5. Perlindungan
Setiap guru
berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk
guru meliputi :
a. Perlindungan hukum. Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
b. Perlindungan profesi. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
c.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
C. Strategi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Guru dan Dosen
Upaya-upaya
yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai berikut:[2]
a.
Penyelenggaraan sertifikasi
pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.
Pemenuhan hak dan kewajiban guru
dan dosen sebagai tenaga professional yang sesuai dengan prinsip
profesionalitas.
c.
Penyelenggaraan kebijakan
strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru
dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan.
d.
Penyelenggaraan kebijakan
strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk
meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen.
e.
Peningkatan pemberian penghargaan
dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas
professional.
f.
Peningkatan peran organisasi
profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormayan dan martabat guru dan dosen
dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga professional.
g.
Penguatan kesetaraan antara guru
dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
h.
Penguatan tanggung jawab dan
kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran
pendidikanuntuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga
professional.
i.
Peningkatan peran serta
masyarakat dalam memenuhi hak daan kewajiban guru dan dosen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi guru dan dosen telah
dijamin hak dan kewajibannya yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14 Thn
2005, serta peraturan-pearatulan pemerintah dan menteri lainnya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan guru
dan dosen telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan menteri,
yang berlandaskan hukum. Setiap guru dan dosen wajib mematuhi undang-ungang
yang telah ditetapkan. UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu
pendidikan nasional secara keseluruhan.
B. Saran-Saran
Mudah-mudahan
kita dapat mengambil manfaat dari pembahasan makalah di atas, agar ke depannya
para guru dan dosen dapat terjamin hak dan kewajiban meraka masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Guru dan Dosen, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010).
Pedoman
Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 12 13 15 16 17 18 19 dan 20
Tahun 2007 (BP
Pustaka Citra Mandiri, 2007).
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/
Makalah Kebijakan dan Inovasi Pendidikan; Undang-Undang Guru dan Dosen
4/
5
Oleh
Anonymous