Friday, December 11, 2015

Pengertian dan Tugas Sutradara

Pengertian dan Tugas Sutradara - Sutradara adalah suatu profesi yang disandang oleh seorang yang bertanggung jawab sepenuhnya secara profesional dalam melaksanakan suatu proses produksi / penyiaran paket televisi dengan kemampuan wawasan yang luas, kreatif, imaginative, interpretiv, inovative, dalam berkarya dan bermanfaat bagi orang lain dan dirinya sendiri.

Menurut Hamzah A. dan Ananda S. : Sutradara adalah orang yang memberi pengarahan dan bertanggung jawab dalam masalah artistik dan teknis ( bila dalam teater ).

Dapat disimpulkan bahwa sutradara adalah orang yang bertanggung jawab pada hasil karya berupa pertunjukan / audio visual yang mengandung visi misi yang ingin disampaikan secara teknik / artistik melalui media yang dianggap bermanfaat secara positif bagi khalayak banyak ataupun bagi dirinya sendiri.

Sutradara mempunyai 3 tugas, yaitu:
1.     Tahap Praproduksi
1. Interpretasi Skenario (script conference)
a.   Analisa skenario yang menyangkut isi cerita, struktur dramatik, penyajian informasi dan semua hal yang berhubungan dengan estetika dan tujuan artistik film.
b.   Hasil analisa didiskusikan dengan semua Kepala Departemen (sinematografi, artistik, suara, editing) dan Produser untuk merumuskan konsep penyutradaraan film.
2. Pemilihan Crew
Sutradara dan Produser memilih dan menentukan Crew yang akan terlibat di dalam produksi.
3. Casting
Sutradara menentukan dan melakukan casting terhadap para pemain utama dan pendukung yang dibantu oleh Asisten Sutradara dan Casting Director.
4. Latihan/rehearsal
a.   Kepada pemain utama, sutradara menyampaikan visi dan misinya terhadap penokohan yang ada di dalam skenario, lalu mendiskusikannya dengan tujuan untuk membangun kesamaan persepsi karakter tokoh antara sutradara dan pemain utama.
b.   Sutradara melakukan pembacaan skenario (reading) bersama seluruh pemain untuk membaca bagian dari dialog dan action pemain masing-masing.
c.    Sutradara melakukan latihan pemeranan dengan pemain utama.
d.   Sutradara melakukan evaluasi terhadap hasil latihan pemeranan yang telah direkam sebelumnya.
5. Hunting
a.   Hunting lokasi bersama Penata Fotografi, Penata Artistik, Asisten Sutradara dan Manajer Produksi
b.   Menentukan lokasi yang akan digunakan shooting berdasarkan diskusi dengan Penata Fotografi, Penata Artistik dan Penata Suara.
c.    Sutradara memastikan lokasi berdasarkan semua aspek teknis.
6. Perencanaan shot dan blocking/planning coverage dan staging
a.   Sutradara merumuskan dan menyusun director shot pada setiap scene yang ada di skenario.
b.   Sutradara membuat ilustrasi staging pemain dan peletakan kamera ke dalam bentuk floorplan.
c.    Sutradara membuat storyboard dibantu oleh storyboard artist.
7. Praproduksi Final (Final Preproduction)
Sutradara melakukan diskusi/evaluasi bersama-sama dengan crew dan pemain utama untuk persiapan shooting yang terkait dengan teknis penyutradaraan dan artistik.

2.     Tahap produksi
a.     Berdasarkan breakdown shooting, sutradara menjelaskan adegannya kepada Astradara (Asisten Sutradara) dan crew utama lainnya tentang urutan shot yang akan diambil (take).
b.     Mengkoordinasikan kepada Astrada untuk melakukan latihan blocking pemain yang disesuaikan dengan blocking kamera.
c.     Sutradara memberikan pengarahan terhadap pemain apabila dirasa kurang dalam akting.
d.     Sutradara mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam hal kreatif apabila ada persoalan di lapangan.
e.     Melihat hasil shooting.

3.     Tahap Pasca Produksi
a.     Bila ada catatan khusus dari laboratorium (untuk produksi film) atau Editor, Sutradara melihat dan mengevaluasi hasil shooting/materi editing.
b.     Melihat dan mendiskusikan dengan Editor hasil rought cut dan fine cut.
c.     Melakukan evaluasi tahap akhir dan diskusi dengan penata musik tentang ilustrasi musik yang telah dikonsepkan terlebih dulu pada saat praproduksi.
d.     Melakukan evaluasi dan diskusi jalannya mixing berdasarkan konsep suara yang telah ditentukan pada saat praproduksi.
e.     Berdasarkan konsep warna yang telah ditentukan pada saat praproduksi, Sutradara melakukan koreksi warna di laboratorium/studio, setelah berdiskusi dengan Produser dan Penata Fotografi.


Related Posts

Pengertian dan Tugas Sutradara
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.